Nilai-Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
Sejak akhir tahun 1944, Jepang
mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu dalam Perang Dunia
II. Banyak wilayah yang diduduki Jepang jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa
pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang
menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia
membantunya melawan Sekutu.
1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa
Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu
Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan
Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengmumkan pembentukan
BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI.
Upacara peresmiannya dilaksanakan
di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar
Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat,
wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.
Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah
Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1
Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk segera
mengadakan persidangan. Masa persidangan
pertama BPUPKI dimulai pada
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini,
BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan
dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia
merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan
Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan
pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara
Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara
Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) peri kebangsaan;
b) peri kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran
mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan
dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara
integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
mengemukakan dasar negara
Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas
lima asas berikut ini:
a) kebangsaan Indonesia;
b) internasionalisme atau
perikemanusiaan;
c) mufakat atau demokrasi;
d) kesejahteraan sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya
nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk
selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI
berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk.
Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang
sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi
tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan
terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H.
Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16
Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI
membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga
membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan
rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr.
Supomo dengan anggota Wongsonegoro,
Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian
disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat,
H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada
laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan
Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang
dasar, dan undang-undang
dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945
diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja
penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Pendidikan kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas
VI/Sunarso, Anis Kusumawardani . — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen
Pendidikan Nasional, 2008
0 komentar:
Posting Komentar